Pria Pembawa Bendera HTI yang Dibakar di Garut Resmi Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar meningkatkan status Uus Sukmana (34), pria yang membawa bendera yang dibakar Banser di Garut, sebagai tersangka.

oleh Andrie Harianto diperbarui 26 Okt 2018, 21:16 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 21:16 WIB
Banner Polemik Bendera Tauhid dan HTI
Banner Polemik Bendera Tauhid dan HTI (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar meningkatkan status Uus Sukmana (34), pria yang membawa bendera yang dibakar Banser di Garut, sebagai tersangka.

"Uus sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada Liputan6.com, Jumat (26/10/2018).

Uus, kata Umar, dijerat pasal 174 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah, "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900."

Polisi menemukan pemilik bendera yang dibakar di Garut, Jawa Barat, saat Hari Santri Nasional pada Senin 22 Oktober 2018. Saat dimintai keterangan, pria bernama Uus Sukmana itu menyebut bahwa bendera yang dibawa dan dikibarkannya itu memang bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Uus Sukmana tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan itu adalah bendera HTI. Kemarin malam diperiksa, dalam pemeriksaan menyatakan itu bendera HTI," tutur Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jumat (26/10/2018).

 

Dibeli di Facebook

Massa Aksi Bela Tauhid Sambangi Gedung Kemenko Polhukam
Massa Aksi Bela Tauhid mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera bertuliskan kalimat tauhid di depan Gedung Kemenko Plhukam, Jakarta, Jumat (26/10). Aksi diikuti ribuan orang dari berbagai organisasi Islam. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Menurut Arief, Uus sengaja datang di acara Hari Santri Nasional dan mengibarkan bendera HTI. Pihak Banser NU pun mengamankan pria tersebut dan mengintrogasi. Alasannya, berdasarkan aturan pihak panitia bahwa setiap peserta tidak diperbolehkan membawa atribut apapun selain bendera merah putih.

"Diamankan di tenda panitia dan diinterview. Ternyata yang bersangkutan tidak diundang. Dia orang Bandung, tapi memang orang Garut. Saat diinterview petugas Banser, dia tidak membawa KTP sehingga diinterview dengan sopan sebagai sesama muslim dan ditanya apa yang dibawa ini. Dia menjelaskan bahwa bendera yang dibawa Uus ini adalah bendera HTI," jelas dia.

Uus diketahui membeli bendera HTI tersebut melalui media sosial Facebook. Akun penjual tersebut juga menerangkan bahwa bendera yang dijajakan memang bendera HTI.

"Memang ada yang menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai bendera HTI, tetapi secara de facto, publik mengetahui bendera tersebut sering digunakan ormas HTI dalam acara-acara HTI. Saat upacara tidak ada yang mengibarkan bendera HTI. Hanya dia sendirian," Arief menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya