Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap, terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pengelolaan limbah ke Danau Sembuluh oleh PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP).
Suap diberikan PT BSAP agar pihak DPRD Kalimantan Tengah tidak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, anak perusahaan Sinar Mas itu diduga melakukan pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh sehingga danau yang pernah dijadikan arena olahraga air itu tercemar. PT BSAP kemudian melakukan lobi kepada DPRD khususnya Komisi B dan muncul pembicaraan ambigu oleh dua belah pihak.
Advertisement
"Muncul pembicaraan 'kita tahu sama tahu lah'," kata Laode di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Lobi-lobi PT BSAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit, yang diduga berasal dari perusahaan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalimantan Tengah dengan memanggil PT BSAP.
Setelah melakukan klarifikasi diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Lobi PT BSAP kemudian bermuara dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti.
"Diduga selain Rp 240 juta, anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BSAP yang sedang dalam proses pendalaman," ungkap Laode.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uang Rp 240 Juta
Uang Rp 240 juta diberikan perwakilan PT BSAP yakni Tira Anastasya sebagai staf keuangan kepada Arisavanah dan Edy Rosada, di pusat perbelanjaan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian digelandang petugas ke kantor KPK.
Setelahnya, tim bergerak ke kantor Sinar Mas, Sudirman, Jakarta Pusat dan mengamankan Edy Saputra Suradja sebagai Wakil Direktur Utama PT SMART, dan Willy Agung Adipradhana sebagai CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Borak Milton Punding, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Tira, Edy dan Willy disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap.
Advertisement