Cicil Uang Pengganti E-KTP, Setya Novanto Berikan Sertifikat Tanah ke KPK

30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2018, 12:15 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 12:15 WIB
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto memberikan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian dilakukan untuk membayar uang pengganti atas korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).

Sebelumnya, KPK menyita uang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp 862 juta. Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Setya Novanto juga tercatat sudah beberapa kali mencicil uang pengganti. Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100 ribu, serta Rp 1,1 miliar. Pihak Setya Novanto juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete, namun hingga kini belum teraliasasi.

Diketahui, Pengadilan Tipikor mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Setya Novanto juga dihukum penjara 15 tahun atas korupsi e-KTP tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Serahkan Rumah di Cipete

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses penjualan salah satu rumah Setya Novanto.

Diketahui pihak keluarga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan rumah di kawasan Cipete kepada lembaga antirasuah untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi e-KTP.

"Ada satu rumah yang akan dijual dan nanti hasilnya akan disampaikan pada KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Berdasarkan keputusan Pengadilan Topikor Jakarta Pusat, Setya Novanto diwajibkan mengembalikan USD 7,3 juta atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Hingga kini, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara ini sudah tiga kali membayar uang pengganti dengan cara dicicil. Pertama, mantan Ketua DPR RI itu mengembalikan uang sebanyak Rp 5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya