Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2019Â sebesar Rp 3,94 juta. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI menyiapkan subsidi bagi buruh lewat Kartu Pekerja.
Kartu itu diperuntukkan bagi buruh yang berpenghasilan di atas UMP. Saefullah menuturkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi buruh jika ingin terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI dan menyerahkan identitas antara lain, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan seterusnya.
Baca Juga
"Buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja gajinya mulai dari UMP Rp 3,94 juta hingga 10% dari UMP atau sekitar Rp 4,33 juta," jelasnya.
Advertisement
Berikut subsidi yang diberikan Pemprov DKI bagi buruh pemegang Kartu Pekerja:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Subsidi:
1. Gratis Naik Transjakarta 13 Koridor
2. Anak-anak buruh dapat fasilitas Kartu Jakarta Pintar Plus
3. Dapat mengikuti program DP Rp 0 SAMAWA
4. Subsidi pangan murah sebagai berikut:
- Daging sapi dijual Rp 35 ribu/kg
- Daging ayam dijual Rp 8.000/ekor
- Telur ayam dijual Rp 10.000/kg
- Beras premium dijual Rp 30.000/5 kg
- Ikan kembung dijual Rp 13.000/kg
- Susu UHT dijual Rp 30.000/200 ml
- Jumlah subsidi: Rp 206.000/bulan.
Selain itu, pemilik kartu tersebut juga berhak mendaftar untuk menjadi pemilik rusunami DP 0 atau hunian Samawa.
Advertisement