UMP DKI Hanya Naik 8,03 Persen, Buruh Akan Dapat Subsidi Hingga Rp 200 Ribu

Pemprov DKI menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3,94 juta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Nov 2018, 20:41 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 20:41 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2019 sebesar Rp 3,94 juta. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI menyiapkan subsidi bagi buruh lewat Kartu Pekerja.

Kartu itu diperuntukkan bagi buruh yang berpenghasilan di atas UMP. Saefullah menuturkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi buruh jika ingin terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI dan menyerahkan identitas antara lain, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan seterusnya.

"Buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja gajinya mulai dari UMP Rp 3,94 juta hingga 10% dari UMP atau sekitar Rp 4,33 juta," jelasnya.

Berikut subsidi yang diberikan Pemprov DKI bagi buruh pemegang Kartu Pekerja:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Subsidi:

1. Gratis Naik Transjakarta 13 Koridor

2. Anak-anak buruh dapat fasilitas Kartu Jakarta Pintar Plus

3. Dapat mengikuti program DP Rp 0 SAMAWA

4. Subsidi pangan murah sebagai berikut:

- Daging sapi dijual Rp 35 ribu/kg

- Daging ayam dijual Rp 8.000/ekor

- Telur ayam dijual Rp 10.000/kg

- Beras premium dijual Rp 30.000/5 kg

- Ikan kembung dijual Rp 13.000/kg

- Susu UHT dijual Rp 30.000/200 ml

- Jumlah subsidi: Rp 206.000/bulan.

Selain itu, pemilik kartu tersebut juga berhak mendaftar untuk menjadi pemilik rusunami DP 0 atau hunian Samawa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya