Liputan6.com, Jakarta Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk 2025. Besaran UMP dan UMK 2025 ini naik sesuai yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam aturan Menteri Ketenagakerjaan.
Besaran penetapan ini juga berdasarkan telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
Baca Juga
Adapun kebijakan penetapan besaran UMP dan UMK Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Advertisement
Berikut rincian besaran UMP dan UMK Jabar 2025:
Besaran UMP Jabar 2025
Dikutip dari Antara, Jumat (20/12/2024), UMP Jabar 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 133.737,18 dari UMP 2024. Keputusan kenaikan UMP Jawa Barat 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Besaran upah minimum provinsi atau UMP Provinsi Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238, dari sebelumnya Rp 2.057.495 UMP 2024.
Besaran UMK Jabar 2025
UMK Jabar 2025 juga telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024. Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut tertuang besaran UMK Jabar 2025 di 27 kabupaten dan kota. UMK Jabar paling tinggi Kota Bekasi Rp 5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp 2.204.754,48.
Berikut rinciannya:
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
- Kabupaten Subang: R p3.508.626,53
- Kota Depok: Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp 2.204.754,48.
Â
UMSP dan UMSK Jabar 2025
Pemprov Jabar juga menetapkan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Pada UMSP Jabar untuk sektor perkebunan dan padat karya disetujui naik 7 persen, dari Rp2.057.495 pada tahun 2024 menjadi Rp2.201.519 pada tahun 2025.
Kemudian, upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), terdapat dua kabupaten/kota yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.
Mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Advertisement