Liputan6.com, Jakarta - Partai Hanura mendesak KPU dan DPR segera memproses sembilan anggota Fraksi Hanura yang baru, setelah keluarnya Keppres No 311 Tahun 2018 yang mengesahkan peresmian pemberhentian 9 anggota DPR RI dari Partai Hanura.
Direktur Eksekutif DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mengatakan, 9 anggota DPR dari Hanura itu harus segera dilantik karena sudah tidak ada celah hukum yang bisa menghambatnya.
Baca Juga
"KPU dan DPR harus segera memproses dan mengagendakan pelantikan, apalagi sudah dikeluarkannya Keppres No 311/2018 yang mengesahkan peresmian pemberhentian 9 anggota DPR RI dari Partai Hanura," kata Djafar seperti dilansir Antara, Sabtu (3/11/2018).
Advertisement
Menurut Djafar, pemberhentian anggota DPR dari Fraksi Hanura sudah diresmikan, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 311/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019.
Kesembilan orang yang akan diganti adalah Frans Agung Mula Putra, Dadang Rusdiana, Sarifuddin Sudding, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Dossy Iskandar Prasetyo, Fauzih H. Amro, Arief S Suditomo, Mukhtar Tompo, dan Nurdin Tampubolon.
Djafar menilai, setelah pemberhentian keanggotaan dari Partai Hanura yang dikuatkan melalui Keppres Nomor 311/2018, maka sudah tidak ada alasan pimpinan DPR untuk tidak segera melantik anggota dewan baru dari Hanura.
"Dengan dilantiknya anggota baru, maka tidak ada lagi kekosongan anggota legislatif dari Hanura, sehingga kami dapat melanjutkan kerja-kerja politik pada alat kelengkapan dewan yang akan mendukung kinerja tugas pokok dan fungsi DPR," ujar Djafar.
Dia menyinggung proses PAW dari partai lain untuk kasus yang sama relatif cepat pelantikannya, sedangkan Hanura sampai sekarang masih belum dilantik.
Â
9 Nama Pengganti
DPR diminta segera melantik sembilan anggota baru dari Hanura pada pembukaan Masa Sidang ke-II tahun Sidang 2018-2019, yang diawali dengan Sidang Paripurna pada 21 November 2018.
Sembilan nama-nama yang sudah diusulkan Hanura untuk PAW sebagai berikut:
1. Junianto Simanjuntak menggantikan Nurdin Tampubolon (Dapil Sumut I)
2. Jalaluddin Akbar menggantikan Mukhtar Tompo (Dapil Sulsel I)
3. Ferdinand Sampurna Jaya menggantikan Frans Agung Mula Putra (Dapil Lampung I)
4. Dr. Erislan menggantikan Dadang Rusdiana (Dapil Jabar II)
5. Erick Adtrada Ritonga menggantikan Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Dapil Sumut II)
6. Pdt. Teti Pinangkaan menggantikan Sarifuddin Sudding (Dapil Sulteng)
7. Tulus Sukariyanto menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo (Dapil Jatim VIII)
8. Ridwan Effendi menggantikan Fauzih H. Amro (Dapil Sumsel I)
9. Timbul P. Manurung menggantikan Arief S Suditomo (Dapil Jabar I).
Â
Reporter: Dedi Rahmadi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement