Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Politisi PAN itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha.
"TK (Taufik Kurniawan) diperiksa sebagai Saksi untuk PT Tradha," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
Baca Juga
Berdasarkan pantauan, Taufik Kurniawan tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 13.20 WIB. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Advertisement
Sebelumnya, KPK menjerat PT Tradha dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk mengikuti lelang dan menggarap lima proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dengan nilai total proyek sekitar Rp 51 miliar.
Tak hanya itu, PT Tradha juga menampung dan mengelola uang suap dan gratifikasi yang diterima Yahya dari sejumlah kontraktor.
Suap DAK
Sementara itu, KPK juga menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement