KPK Kembali Sita Tanah Adik Zulkifli Hasan karena Terkait Pencucian Uang

Kepemilikan tanah-tanah Zainudin itu atas nama anak dan pihak lain.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2018, 16:14 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 16:14 WIB
Dwi Narwoko/Merdeka.com
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebidang tanah milik Zainudin Hasan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di atas tanah milik adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu, berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI), yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

"Estimasi nilai sekitar Rp 6 miliar. Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH (Zainudin Hasan) dalam kasus TPPU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan, dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Kepemilikan tanah-tanah Zainudin itu atas nama anak dan pihak lain.

Selain itu, penyidik KPK pun telah menyita 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp 7,1 miliar. Penyidik turut menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menduga Zainudin Hasan menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kegiatan PAN di Lampung sekitar Rp 100 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Tersangka TPPU

KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Lampun Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Zainudin Hasan diduga menerima Rp 57 miliar yang berasal dari proyek-proyek di Lampung Selatan selama tahun 2016-2018.

Uang yang dia terima dari tersangka Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Lampung itu dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan yang diatasnamakan keluarga, pihak lain maupun perusahaan.

KPK juga menjerat Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya