Kasus Cuci Uang Adik Zulkifli Hasan, KPK Endus Aliran Dana untuk PAN

Febri menyatakan, pihak lembaga antirasuah akan terus menelusuri aliran uang yang dikeluarkan Zainudin Hasan terkait TPPU tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Nov 2018, 20:41 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 20:41 WIB
OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran dana lebih dari Rp 100 juta yang masuk untuk membiayai kegiatan Partai Amanat Nasional dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan.

"KPK mengidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk sekitar tiga kegiatan parpol (PAN) di Lampung Selatan. Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp 100 jutaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).

Febri menyatakan, pihak lembaga antirasuah akan terus menelusuri aliran uang yang dikeluarkan Zainudin Hasan terkait TPPU tersebut. Termasuk juga memetakan aset-aset yang dihasilkan dari TPPU Bupati nonaktif Lampung Selatan itu.

"Jika ada informasi dari masyarakat, silakan sampaikan kepada KPK," kata Febri.

Selain itu, dalam kasus TPPU Zainudin Hasan ini, KPK juga telah menyita 16 bidang tanah yang masing-masing seluas satu sampai dua hektar di Lampung Selatan. KPK pun telah memasang papan penyitaan di tanah-tanah tersebut.

"Kepemilikan tanah-tanah tersebut ada yang atas nama anak (Zainudin Hasan) dan pihak lain," kata Febri.

 

Adik Zulkifli Hasan Tersangka

20160317- Ketua MPR Sosialisasikan Empat Pilar di Kampung Halaman-Lampung-Yoppy Renato
Bupati Lampung Selatan Dr. Zainuddin Hasan memberikan cinderamata kepada ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Lampung, Kamis (17/3/2016). Zulkifli datang ke Lampung untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.Zainudin Hasan diduga menerima Rp 57 miliar yang berasal dari proyek-proyek di Lampung Selatan selama tahun 2016-2018.

Uang yang dia terima dari tersangka Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Lampung itu dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan yang diatasnamakan keluarga, pihak lain maupun perusahaan.

KPK juga menjerat Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya