Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penahanan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diperpanjang selama 30 hari demi kepentingan penyidikan.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai 23 November 2018," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).
Baca Juga
Selain Zainudin, KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu. Yakni Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha.
Advertisement
"Keduanya juga diperpanjang selama 30 hari sejak 25 Oktober 2018 hingga 23 November 2018," kata Yayuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung Selatan. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin Hasan meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalami Aliran Fee
KPK masih menelusuri aliran uang Rp 56 miliar terkait kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. KPK menduga uang tersebut merupakan fee proyek-proyek di Dinas PUPR sejak 2016 hingga 2018.
"Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
KPK memastikan bakal terus menelusuri dan mengidentifikasi proyek-proyek yang menjadi bancakan. Tak hanya kepada Zainudin, KPK juga mendalami aliran fee proyek yang diterima pihak-pihak lain.
"Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan) atau pihak lain," ucap Febri.
Dia mengatakan, pihaknya memetakan aset Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Menurut dia, hal ini untuk kepentingan asset recovery, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan hingga inkrah.
"Maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," ujar Febri.
Advertisement