Kasus Pencemaran Nama Baik, Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Polisi

Rencananya, caleg partai Gerindra itu akan mengajukan lebih dari satu saksi ahli.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 17 Nov 2018, 08:09 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2018, 08:09 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Polisi terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (17/11/2018), dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera memastikan, kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani terus berlanjut.

Jika sebelumnya polisi menggeledah rumah Ahmad Dhani dan menyita telepon genggamnya, kali ini giliran akun instragram Dhani yang disita.

Semua barang bukti itu nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, saat ini polisi masih menunggu saksi ahli yang diajukan pihak Ahmad Dhani. Rencananya, caleg partai Gerindra itu akan mengajukan lebih dari satu saksi ahli. Namun hingga saat ini belum juga diajukan.

"Sudah lengkap, jejak digitalnya juga sudah kita lakukan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklrasi 2019 Ganti Presiden dengan kata-kata idiot. Ucapan Dhani ini dianggap sebagai pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya