Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima tersangka kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mereka adalah Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 sekaligus Direktur CV. Central Manunggal Ahmad Subhan, Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Ahmad Suhawi, dan Penyedia Jasa di PT. Tower Bersama Group Nabiel Titawano.
Baca Juga
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap 5 tersangka, perpanjangan dimulai tanggal 27 November 2018 sampai 5 Januari 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 november 2018.
Advertisement
Sebelumnya, Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. MustafaKamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, KPK kemudian menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal Ahmad Subhan, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.