KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto

Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Nov 2018, 23:34 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2018, 23:34 WIB
Ekspresi Eni Saragih dan Bupati Mojokerto Nonaktif Sebelum Diperiksa KPK
Tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Mustofa dan Eni kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima tersangka kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mereka adalah Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 sekaligus Direktur CV. Central Manunggal Ahmad Subhan, Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Ahmad Suhawi, dan Penyedia Jasa di PT. Tower Bersama Group Nabiel Titawano.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap 5 tersangka, perpanjangan dimulai tanggal 27 November 2018 sampai 5 Januari 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 november 2018. 

Sebelumnya, Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. 

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. MustafaKamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, KPK kemudian menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Bupati Malang sekaligus Direktur CV Central Manunggal Ahmad Subhan, Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, dan satu pihak swasta Nabiel Titawano.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya