Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Pantauan Liputan6.com, Subhan keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pukul 19.30 WIB. Subhan yang mengenakan rompi tahanan bewarna oranye menolak memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya ini.
Advertisement
"Enggak ada, sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ucap Subhan.
Selain Subhan, KPK menahan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, dan dan Nabiel Titawano.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dititipkan ke Sejumlah Tahanan
Febri mengatakan para tersangka ditahan di sejumlah lokasi yang berbeda. Tersangka Nabiel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kemudian Ockyanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Onggo Wijaya di Rutan Polda Metro Jaya, dan Suhawi di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan,"Â kata Febri.
Sebelumnya, KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.
Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.
Advertisement