Tilang Elektronik Pakai CCTV

Tak ada polisi bukan lagi berarti bisa seenaknya melanggar lalu lintas. Ada rekaman CCTV. Pelanggar kena tilang elektronik.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 29 Nov 2018, 09:03 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 09:03 WIB
Banner Tilang Elektronik
Banner Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Tak ada polisi bukan lagi berarti bisa seenaknya melanggar lalu lintas. Ada rekaman CCTV. Pelanggar kena tilang elektronik.

Polisi punya bukti kuat. Pelanggar sulit mengelak. Tidak perlu lagi saling ngotot antara polisi dengan pelanggar. Efisien.

CCTV bisa membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam. Hasilnya langsung terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Sistem ini diharapkan mendorong kesadaran pengemudi untuk tertib dan patuh. Seperti apa mekanismenya dan berapa pengendara yang sudah kena tilang elektronik? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Tilang Elektronik
Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya