10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Masuk Sistem Tilang Elektronik via WhatsApp

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkenalkan sistem tilang elektronik baru menggunakan WhatsApp, menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas.

oleh Tim Otomotif diperbarui 23 Jan 2025, 14:10 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 14:10 WIB
E-Tilang
Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) berlaku mulai 1 Oktober. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan meluncurkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) berbasis WhatsApp. Inovasi ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung ke ponsel pelanggar, menargetkan 10 jenis pelanggaran utama di jalan raya.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, mengungkapkan daftar pelanggaran yang menjadi sasaran sistem baru ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (tanggal).

10 pelanggaran lalu lintas yang dibidik meliputi:

  1. Pelanggaran ganjil genap
  2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan
  4. Menerobos lampu merah
  5. Melawan arus
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Menggunakan ponsel saat berkendara
  9. Menggunakan pelat nomor palsu
  10. Menerobos jalur Bus Transjakarta

"Sistem baru ini mengandalkan database Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya untuk mendapatkan nomor WhatsApp pelanggar. Pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses pendaftaran STNK," tambah Ojo.

 

Efisiensi Penegakan Hukum Lalu Lintas

10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, menekankan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas. "Pemberitahuan tilang ETLE yang sebelumnya dilakukan melalui surat tertulis kini beralih ke format digital melalui pesan WhatsApp," ujar Latif.

Implementasi sistem tilang elektronik via WhatsApp ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mempercepat proses penindakan pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk memperbarui data nomor ponsel mereka pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK untuk memastikan efektivitas sistem ini.

Dengan langkah progresif ini, Polda Metro Jaya membuktikan komitmennya dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan sistem baru ini dan semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya