KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Peningkatan Jalan Bengkalis

KPK ‎sebelumnya mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri sejak 13 September 2018 selama 6 bulan ke depan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2018, 00:22 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 00:22 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis. MNS (Muhammad Nasir) ditahan di Guntur, dan HOS (Hobby Siregar) ditahan di Rutan Salemba," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Terkait kasus ini, KPK sendiri ‎telah mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri sejak tanggal 13 September 2018 selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya