KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri terkait Korupsi Jalan

Pencegahan terhadap Amril dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai M Nasir.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Sep 2018, 19:54 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 19:54 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Pencekalan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan terhadap Amril dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai M Nasir. KPK menilai bahwa Amril memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka MNS," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Febri menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Amril Mukminin itu dilakukan selama enam bulan ke depan. Surat pencekalan tersebut telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018," ucap Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya