Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Pencekalan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan terhadap Amril dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai M Nasir. KPK menilai bahwa Amril memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka MNS," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Advertisement
Febri menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Amril Mukminin itu dilakukan selama enam bulan ke depan. Surat pencekalan tersebut telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018," ucap Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: