Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti keluarnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin. Demi bisa keluar Lapas, Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sekitar Rp 63 juta.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wahid Husein. Bahkan, dalam dakwaan disebutkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi itu sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Bandung dengan seorang artis.
Namun Wawan melalui kuasa hukumnya Tubagus Sukatma membantah hal tersebut. Bantahan Wawan akan dipatahkan di Pengadilan oleh Jaksa KPK M Takdir Suhan. Takdir mengaku memiliki rekaman CCTV saat Wawan berada di hotel.
Advertisement
"Ada CCTV pas check in (masuk ke hotel). Nanti bakal diungkap di persidangan," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
Berdasarkan dakwaan Wahid Husein, Wawan menyuap Wahid senilai Rp 63 juta agar suami Airin Rachmi itu mendapat izin keluar masuk Lapas Sukamiskin. Tercatat Wawan beberapa kali mendapatkan izin keluar masuk Lapas.
Â
Beberapa Kali Keluar Lapas
Pada 5 Juli 2018 Wawan keluar Lapas dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit. Namun Wawan saat itu menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Kemudian pada 16 Juli 2018, Wawan keluar Lapas dengan alasan berobat ke rumah sakit. Setibanya di parkiran rumah sakit, Wawan pindah mobil dan akhirnya menginap dengan teman wanitanya di Hotel Grand Mercure Bandung.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement