Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena isi ceramahnya yang viral di media sosial. Habib Bahar dinilai rasis saat menyampaikan materi ceramahnya.
Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar menuturkan, kliennya disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga
"Menurut penyidik ada kata-kata China (yang dianggap rasis)," ujar Azis saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Advertisement
Padahal, kata Azis, yang dimaksud kliennya adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa, bukan etnis yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Jokowi dinilai oleh Habib Bahar lebih banyak menguntungkan pihak asing.
"Setelah itu Habib juga nyebutin, Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya)," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menyinggung dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP. Padahal ucapan 'Jokowi banci' juga menjadi materi pelaporan terhadap Habib Bahar.
Azis mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dikenakan ke kliennya karena telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik aduan. "Jadi hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan, tidak bisa pendukungnya, pencintanya juga nggak boleh," ujarnya.
Bukan itu saja, Habib Bahar juga disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuduhannya itu juga. Namun Pasal 45 itu kan yang menyebarkan, sedangkan Habib nggak pernah nyuruh ngupload. Makanya kita di BAP minta supaya pengupload dan penyebar juga ditangkap," ucap Azis Yanuar menandaskan.
Â
Habib Bahar Dilaporkan
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Habib Bahar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Namun penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka dinilai kooperatif.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement