Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith dipolisikan lantaran dalam video ceramahnya yang viral dia diduga menghina Presiden Joko Widodo. Namun penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka bukan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagaimana Pasal 207 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, Bahar disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Deskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga
"Penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40, sehingga pemeriksaan materinya UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, fokus ke sana," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Advertisement
Namun Syahar tak mengungkapkan secara detil ucapan mana dalam ceramah Habib Bahar yang dianggap rasis. Dia hanya menuturkan bahwa objek yang dipersangkakan merupakan rangkaian ceramah Habib Bahar di Palembang pada 2017 lalu.
"Itu materi penyidik lah, karena sudah ada ahli diperiksa, saksi ahli bahasa," tuturnya.
Sejauh ini, kepolisian belum berencana memeriksa kembali saksi-saksi, termasuk Habib Bahar sebagai tersangka. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu sewaktu-waktu dipanggil kembali untuk melengkapi BAP.
Jika dianggap cukup, maka penyidik segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan. "Tentunya kalau pemeriksaan cukup dan alat bukti cukup akan dilakukan pemberkasan dan dilanjutkan ke JPU," kata Syahar menandaskan.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar Dilaporkan
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Habib Bahar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Namun penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka dinilai kooperatif.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement