Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan skandal pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di Indonesia. Lima orang dipanggil sebagai saksi terkait kasus tersebut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Sesuai perintah Kapolri tentang upaya Polri dalam menegakkan hukum terhadap kecurangan pengaturan skor di sepak bola, langkah-langkah yang diambil antara lain pada hari ini tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) memanggil lima orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dedi mengungkapkan, lima orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Sekjen Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria, Manajer Madura FC Januar Herwanto, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Berlington Siahaan, Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, dan Sekjen BOPI Andreas Marbun.
Advertisement
"Jadi progres akan meminta keterangan awal terhadap mereka berlima yang memiliki informasi atau mengetahui maupun yang paham mekanisme atau SOP dalam pertandingan sepak bola di Indonesia," tuturnya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengaturan skor. Rencananya akan ada sekitar tujuh orang yang bakal diperiksa pekan depan. Hanya saja Dedi belum mendapatkan data siapa saksi berikutnya yang akan dipanggil.
"Ini kasus lama untuk digali kembali. Alat bukti yang pada masa awal belum cukup akan didalami kembali, dianalisa kembali, bukti apa yang dibutuhkan untuk ungkap suatu peristiwa," kata Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Pengaturan Skor Terjadi pada Periode 2017
Penyelidikan tersebut mengarah pada dugaan pengaturan skor yang terjadi pada periode 2017 ke belakang. Hanya saja Dedi belum merinci berapa kasus yang menjadi fokus penanganan kepolisian.
"Yang jelas ada satu kasus yang alat buktinya kurang. Satu kasus itu kan nanti dikembangkan sebagai pintu masuk untuk ungkap suatu kasus pidana dalam masa lampau," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement