Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise mendesak, agar pengguna jasa prostitusi mendapatkan hukuman yang sama dengan muncikari. Hal ini diungkapkannya usai terungkapnya prostitusi online yang melibatkan artis VA dan AS.
"Iya harus (pengguna jasa diproses hukum). Tapi yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan, dan itu pelakunya harus dikenakan hukuman dong," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/1/2019).
Oleh karena itu, pihaknya tengah mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) segera disahkan DPR. Dia mengatakan apabila RUU P-KS tersebut disahkan pengguna jasa prostitusi bisa dijerat pidana.
Advertisement
"Isu ini menjadi perhatian kita khusus, makanya ada hubungannya dengan RUU P-KS yang kita mau bicarakan. Karena berhubungan dengan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan," ucap Yohana.
Dia mengatakan masalah ekonomi sering menjadi alasan perempuan terlibat prostitusi. Menurut dia, hal tersebut perlu dikaji apakah posisi perempuan apakah sebagai korban atau pelaku dalam prostitusi online.
"Jadi itu mesti dikaji betul-betul siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini. Tapi perempuan sebagai perempuan harus jaga harkat martabat perempuan. Itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan," ujar Yohana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Prostitusi Artis
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan artis VA dan model AS.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, dua muncikari tersebut berinisial ES dan TM. Keduanya berperan sebagai muncikari asal Jakarta Selatan.
Barung menyatakan artis VA dan AS adalah sebagai korban. ES dan TM sengaja mendatangkan korban ke Kota Pahlawan.
Artis VA dan AS sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor.
Advertisement