Jelang Sidang Dakwaan, Idrus Marham Tak Akan Ajukan Eksepsi

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham siap menghadapi sidang dakwaan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2019, 12:49 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 12:49 WIB
Idrus Marham Bersaksi di Sidang Dugaan Suap PLTU Riau 1
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham usai menjadi saksi pada sidang dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham siap menghadapi sidang dakwaan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 hari ini. Dia mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyatakan tidak melakukan eksepsi (nota keberatan) kami menyatakan siap menghadapi sidang yang akan dijalani dan ditentukan oleh majelis hakim," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Dia yakin, tidak ada keterangan terdakwa lainnya yakni Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih mengenai adanya penerimaan uang atau janji oleh Idrus Marham. 

"Saya harus menghormati proses hukum dong. Kan Eni, Kotjo sudah bicara, tidak pernah ngasih uang. Eni dan Kotjo di dalam persidangan enggak pernah beri janji sudah juga mengatakan tidak ada peran," kata dia.

Idrus Marham juga siap menghadapi sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan Tipikor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peran Idrus

Idrus Marham disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sendiri telah divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Hakim menyatakan, Kotjo terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Rp 4,750 miliar. Sementara itu, Eni Saragih masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya