Tanggapi Novel Baswedan, Polri: Hargai Lembaga Resmi

Polri menegaskan komitmen menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jan 2019, 15:16 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 15:16 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Wadah Pegawai (WP) KPK saat memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menanggapi pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan yang meragukan kinerja tim gabungan untuk mengusut kasus penyerangan dirinya. Dia meminta Novel menghormati lembaga resmi, termasuk Komnas HAM yang merekomendasikan pembentukan tim gabungan

"Saudara NB juga saya baca di media-media menolak tim gabungan ini, silakan. Kita harus menghargai lembaga resmi. Kami hargai koalisi masyarakat sipil. Terimakasih. Tapi tolong hargai dong lembaga independen seperti Komnas HAM," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Lebih lanjut, Iqbal juga merespons siaran pers dan rekomendasi yang dikeluarkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Polri menghargai rekomendasi yang disampaikan kelompok yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu dan akan menjadikannya sebagai masukan dan petunjuk bagi penyidik.

"Supaya lebih maksimal melakukan upaya-upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menimpa saudara NB," tuturnya.

Namun Iqbal mengingatkan bahwa kasus yang ditangani kepolisian tidak bisa digeneralisasi sebagai hal yang mudah diungkap. Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tergantung bukti dan petunjuk yang dimiliki.

Dia memastikan, penyidik Polda Metro Jaya serius mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan. Dia juga menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap segala informasi yang masuk dan siap diawasi kinerjanya.

 

Terjemahkan Rekomendasi Komnas

Sebagai wujud keseriusan itu, Iqbal menuturkan, Polri menerjemahkan rekomendasi Komnas HAM dengan membentuk tim gabungan dalam mengusut kasus penyerangan terhadap Novel. Karena itu, dia meminta semua pihak menghormati kinerja tim gabungan yang telah dibentuk.

"Surat perintah Kapolri untuk tindaklanjuti Komnas HAM (masa tim gabungan) berlaku enam bulan. Target (pengungkapan) secepatnya, lebih cepat lebih baik. Prinsip kami adalah mengungkap kasus itu, membuat terang benderang," ucap Iqbal.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya