Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menangkap penyebar berita bohong atau hoaks soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan itu dilakukan Unit Lapangan Dittipidsiber Bareskrim pada Sabtu 19 Januari 2019 pukul 00.30 WIB.
Penyebar hoaks itu berinisial UKH. Pria asal Bekasi itu mengunggah berita bohong terkait dokumen ijazah Jokowi dalam akun facebooknya, Umar Kholid.
Baca Juga
"Tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi Liputan6.com, Sabtu (19/1/2019).
Advertisement
Dedi menyebut, fotocopy ijazah Jokowi yang diunggah UKH adalah asli, namun, keterangan dalam foto tersebut adalah hoax.
"Jadi ijazah Pak Jokowi asli, yang bersangkutan sengaja menyebar hoax dengan akun facebooknya," tandas Dedi.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 handphone, 2 sim card, 1 akun facebook bernama Umar Kholid dan 1 email yang beralamat umarkholid186@gmail.com.
UKH kemudian diperiksa di Dittipidsiber dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti.
Namun, menurut Dedi, tersangka UKH tidak ditahan. Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 14 ayat 2, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 207 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Penjelasan Kepala Sekolah
Kepala SMA Negeri 6 Solo, Agung Wijayanto menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan SMA Negeri 6 Solo.
"Memang dulu namanya bukan SMA Negeri 6, tapi Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan atau SMPP," ujar Agung saat ditemui wartawan, Rabu (16/1/2019).
Menurut Agung, SMPP berdiri pada 26 November 1975. Selain di Kota Solo, SMPP juga ada di Purwodadi dan Wonosobo. Hal ini sesuai dengan surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 025.b/0/1975 tentang pembukaan beberapa SMPP di Jawa Tengah.
"Untuk SMPP di Solo, baru menerima peserta didik pada tahun 1976. Karena, sejak dirikan perlu dilakukan penataan dan persiapan untuk penerimaan peserta didik pertama," katanya.
Jokowi merupakan siswa angkatan pertama di sekolah tersebut. Untuk kurikulum yang diajarkan di SMPP juga sama dengan SMA mengingat pengajarnya dulu juga dari SMA Negeri 5 Solo.
Untuk pendaftaran siswa saat itu, masih menjadi satu dengan SMA Negeri 5 yang saling bersebelahan. Kemudian jumlah siswa dibagi menjadi dua sekolah sesuai dengan urutan kelasnya. Untuk kelas 1.1 sampai 1.5 masuk ke SMA Negeri 5. Sedangkan siswa dari kelompok selanjutnya masuk di SMPP.
"Pak Jokowi tercatat sebagai siswa dari kelompok kelas 1.9, sehingga masuk di SMPP," jelasnya.
Dari data yang ada, Agung menambahkan, Jokowi lulus pada tahun 1980. Kemudian pada tahun 1985, SMPP berubah menjadi SMA Negeri 6 Solo. Hal ini sebagaimana surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 353/0/1985 tentang perubahan nama sekolah dari SMPP menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas atau SMA.
Ia menganggap wajar, kalau ijazah Jokowi tidak berbunyi lulusan SMA Negeri 6. Melainkan lulusan SMA yang sekarang ini berubah menjadi SMA Negeri 6.
"Saat itu kepala sekolahnya adalah Pak Soekidjo," tutupnya.
Advertisement