Fokus, Salatiga - Sempat gratis selama satu bulan sejak diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada 20 Desember 2018 lalu, tiga ruas jalan tol trans Jawa, yakni jalan Tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Semarang-Solo, ruas Salatiga-Kartasura, akan mulai dikenakan tarif resmi.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (21/1/2019), pemberlakuan tarif mulai berlaku terhitung tanggal 21 Januari, pukul 00.00 WIB.
Tarif untuk golongan satu akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 per kilometernya, sesuai dengan keputusan Menteri PUPR tentang penetapan pengoperasian jalan tol.
Advertisement
Pemberlakukan tarif tol akan dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15 persen selama dua bulan ke depan, khusus untuk pengguna jalan tol jarak terjauh di cluster 1, 2, 3 dan 4.
Dengan pemberlakukan tarif tol tersebut, biaya yang dibutuhkan dari Jakarta melalui Tol Jakarta-Cikampek ke Pasuruan, untuk kendaraan golongan satu atau mobil pribadi mencapai Rp 712.500. Sementara, dari Jakarta ke Surabaya Rp 660.500, dan Jakarta ke Semarang Rp 334.500. (Galuh Garmabrata)