Mendagri Tjahjo Kumolo Penuhi Panggilan KPK

Tjahjo Kumolo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2019, 10:27 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2019, 10:27 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin Meikarta. Tjahjo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Saya ke KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus Bupati Bekasi, dan saya sebagai Mendagri menyangkut kepala daerah, saya siap hadir memberikan kesaksian yang saya ketahui," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Tjahjo mengaku dirinya sempat berkomunikasi dengan Neneng terkait proyek pembangunan Meikarta. "Ya benar, tapi dirapat terbuka. Sudah ya," kata Tjahjo.

Nama Tjahjo sendiri sempat muncul dalam persidangan kasus ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Tjahjo disebut meminta kepada Neneng untuk membantu proses perizinan Meikarta.

"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng dalam kesaksiannya, Senin 14 Januari 2019.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

9 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya