Mendagri Tjahjo Kumolo Dipanggil KPK Terkait Suap Meikarta

Mendagri Tjahjo Kumolo dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2019, 09:05 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2019, 09:05 WIB
Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin Meikarta. Tjahjo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY).

"Hari ini Mendagri Tjahyo Kumolo, diagendakan sebagai saksi untuk NHY, Bupati Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).

Nama Tjahjo sendiri sempat muncul dalam persidangan kasus ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Tjahjo disebut meminta kepada Neneng untuk membantu proses perizinan Meikarta.

"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," kata Neneng dalam kesaksiannya, Senin 14 Januari 2019.

Penjelasan Mendagri

Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kesaksian Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyebutnya pernah meminta untuk dibantu masalah izin Meikarta. Menurut Tjahjo, pembahasan perizinan dengan Bupati adalah hal yang wajar.

"Saya sudah biasa melakukan telepon, memanggil, termasuk yang berkaitan kalau ada permasalahan antara pemda pusat, pemda daerah dan pemda kota kabupaten yang berkaitan dengan perizinan yang ada," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

Dia menjelaskan asal mula pembahasan soal perizinan Meikarta. Hal itu, bermula dari perbedaan persepsi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat dan Pemda Bekasi. Hingga Mendagri perlu berkonsultasi dengan DPR.

"Kami dipanggil DPR hasilnya segera kemendagri mengundang rapat. Kemudian saya menugaskan Dirjen Otda untuk mengundang mereka rapat," ujarnya soal kasus Meikarta.

"Sudah jelas intinya bahwa kewenangan memberikan izin itu ada pada pemerintah Kabupaten Bekasi. Hanya koordinasinya dengan pemerintah Jabar," sambungnya.

Lanjut dia, setelah diketahui masalah perizinan itu ada di Pemda Bekasi, Tjahjo mengaku langsung menghubungi Neneng melalui telepon. Dia mengaku memang pernah menyebut kata 'bantu' pada Neneng.

"Saya telepon Bupati (Neneng) 'ya sudah laksanakan. Dengan baik. Tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan PTSP'. Dijawab dengan yang bersangkutan 'ya sesuai dengan aturan yang ada. Sudah selesai," ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menjelaskan penggunaan diksi 'tolong dibantu'. Kata dia itu adalah penggunaan diksi biasa saja.

"Ya kan bahasa. Tolong dibantu ya ini kan sudah selesai semua, biar cepat, gitu aja, menyangkut investasi daerah. Hampir semua gubernur bisa anda tanya, sering saya undang, menyangkut urusan investasi," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Para Tersangka

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya