KPK Kembali Jerat Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai Tersangka

Mustafa sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2019, 21:24 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 21:24 WIB
Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Mustafa dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima MUS (Mustafa), yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 miliar. Dan MUS diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Total Rp 95 miliar itu diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. Dalam kasus ini, Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dirinya pun hingga kini masih di tahan di Sukamiskin sejak Juli 2018 lalu.

 

Mustafa Terima Rp 95 M

Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Mustafa dengan hukuman selama 4,5 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain Mustafa, KPK juga menjerat dua orang pengusaha rekanan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Mereka adalah Pemilik PT. Sorento Nusantara (PT. SN) Budi Winarto dan Pemilik PT. Puma Arena Yudha (PT. PAY) Simon Susilo. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa.

"Diduga dari total sekitar Rp 95 miliar dana yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut," kata Alex.

KPK menyangkakan Budi dan Simon me|anggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya