Jangan Pakai GPS Saat Berkendara

Pemanfaatan teknologi janganlah mengabaikan unsur keselamatan, misalnya menggunakan GPS saat berkendara.

oleh Anri Syaiful diperbarui 12 Feb 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Jangan Pakai GPS Saat Berkendara
Banner Infografis Jangan Pakai GPS Saat Berkendara. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kemajuan teknologi memang memudahkan manusia dalam berbagai bidang, termasuk penggunaan global positioning system atau GPS. Namun, pemanfaatan teknologi janganlah mengabaikan unsur keselamatan, seperti menggunakan GPS saat berkendara.

Itulah sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak pengujian Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait larangan penggunaan telepon ataupun GPS saat berkendara.

Bila dilanggar bisa dipidana. Artinya, kedua pasal yang mewajibkan pengendara penuh konsentrasi/perhatian itu dinyatakan tetap konstitusional dan tetap berlaku.

Bagaimana rincinya larangan penggunaan GPS saat berkendara sesuai bunyi pasal UU LLAJ tersebut? Dan, apa yang diperbolehkan untuk pengendara? Simak Infografis berikut ini:

 

Video

Infografis

Infografis Jangan Pakai GPS Saat Berkendara
Infografis Jangan Pakai GPS Saat Berkendara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya