Efisiensi Anggaran, BKN Tetapkan 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO

Kepala BKN menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN terkait efisiensi anggaran ini, sekaligus juga menguji kehandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan. Salah satu kebijakan itu adalah 2 hari WFA dan 3 hari WFO.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 07 Feb 2025, 12:40 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 12:40 WIB
Ilustrasi guru, PNS, pegawai
Ilustrasi guru, PNS, pegawai. (Image by syarifahbrit on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk dalam satu lembaga terkena efisiensi anggaran. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala BKN Zudan Arif langsung menyiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran ini. Arif menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN, sekaligus juga menguji kehandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” terang dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

Zudan Arif juga menyinggung soal formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, dimana anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.

Menurut Zudan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ungkap Zudan. Lebih lanjut menurut Zudan, dengan efisiensi yang dilakukan BKN diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan. Termasuk di dalamnya adalah untuk menemukan pegawai bertalenta digital.

 

Promosi 1

Inovasi dan Kreatifitas

Di lain kesempatan, ada ragam pendapat ASN BKN terkait instruksi efisiensi ini, seperti Deri Yusuf Analis SDMA Ahli Pertama yang menyatakan bahwa efisiensi anggaran bisa jadi langkah yang cermat dan terukur untuk mendukung tercapainya suatu tujuan besar dengan mengurangi pos-pos pengeluaran yg tidak diperlukan.

Selain itu efisiensi anggaran bisa menjadi refleksi atau cermin bagi sebuah instansi, sejauh mana mereka dapat atau telah melakukan pemanfaatan/utilisasi sumber daya/resources yang mereka punya.

Pendapat lain dari Chusumaningrum Analis SDMA Ahli Madya yang berkantor di Gedung 2 BKN Pusat juga berpendapat bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan momentum bagi ASN untuk terus meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam menyelesaikan pekerjaan.

“Inovasi dan kreatifitas menjadi kunci dalam menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang ada dan memastikan bahwa pelayanan kepegawaian di BKN tetap dapat terpenuhi dengan cara yang lebih efisien,” ungkap Chusumaningrum.

Pemotongan Anggaran Tak Ganggu Bansos

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto. 

"Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial (bansos). Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun untuk itu,” kata Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD, Banten, beberapa waktu lalu. 

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, target belanja negara dalam APBN pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun. Maka dari itu, dilakukan penyesuaian anggaran agar pengeluaran negara bisa tepat sasaran dan efisien. 

Sementara itu, sejumlah pos anggaran lainnya mengalami penyesuaian, yaitu perjalanan dinas, ATK, serta beberapa kegiatan seremonial yang tidak secara langsung melibatkan masyarakat.

"Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat," kata Sri Mulyani.

16 Pos Belanja Pemerintah Kena Efisiensi

Efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja dikeluarkan dalam S-37/MK.02/2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi:

Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran, sebagai berikut: 

 -Alat tulis kantor (ATK) 90 persen

-Kegiatan seremonial 56,9 persen; 

-Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen

-Kajian dan analisis 51,5 persen

-Diklat dan bimtek 29 persen

-Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen

-Percetakan dan suvenir 75,9 persen

-Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen

-Lisensi aplikasi 21,6 persen

-Jasa konsultan 45,7 persen

-Bantuan pemerintah 16,7 persen

-Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen

-Perjalanan dinas 53,9 persen

-Peralatan dan mesin 28 persen

-Infrastruktur 34,3 persen

 -Belanja lainnya 59,1 persen

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya