Mendagri Ingatkan Gubernur Baru Jambi Hati-Hati Bahas Anggaran

Seperti diketahui, Fachrori Umar dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2019, 13:18 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2019, 13:18 WIB
Kemendagri Apresiasi KPU Akan Perbaiki DPT 60 Hari Kedepan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menghimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur Jambi Fachrori Umar hati-hati membahas anggaran. Tjahjo tak ingin kasus korupsi yang menjerat Zumi Zola kembali terulang di Jambi.

"Belajar dari pengalaman yang ada. Hati-hati terhadap pembahasan anggaran. Membangun komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang pernah terjadi di Jambi," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 13 Januari 2019.

Seperti diketahui, Fachrori Umar dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021. Dia menggantikan Zumi Zola yang saat ini berstatus terpidana kasus gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Menanggapi pesan dari Mendagri, Fachrori Umar menegaskan berkomitmen untuk melawan korupsi. Dia mengaku akan mengajak masyarakat Jambi sama-sama memerangi korupsi.

"Kita jangan memperkaya diri, memperkaya keluarga tapi kita memperkaya masyarakat. Kita bersama masyarakat bersama-sama, kerjasama (melawan korupsi)," ucap Fachrori usai pelantikan di Istana Negara.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik Zumi dicabut selama 5 tahun.

Zumi Terima Gratifikasi

Dalam persidangan, Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat gubernur sejak 2016. Gratifikasi yang diterima Zola ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai.

Selain itu, Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Suap sebesar Rp 16.490.000.000 diberikan terkait ketok palu persetujuan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya