Boleh dengan Catatan
Anggota Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Oesman Sapta Odang (OSO) meminta kasus Warga Negara Asing (WNA) China memiliki e-KTP diusut tuntas. Dia beharap isu tersebut tidak dijadikan bahan berita bohong atau hoaks.
"Kita mesti hati-hati zamannya hoaks bisa aja kartu penduduk itu di fotokopi segala macam itu bisa dilakukan hoaks itu," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Karena itu, Ketua Umum Partai Hanura ini meminta kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Sehingga tak menimbulkan polemik yang merugikan rakyat.
"Saran saya harus ditangani secara khusus hal ini supaya tidak menimbulkan polemik inilah hal-hal seperti ini betul betul bisa mempengaruhi semua kegiatan kegiatan itu sendiri," ungkap dia.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki e-KTP.
Advertisement
WNA Boleh Punya E-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP dengan catatan sudah memenuhi syarat.
Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Reporter: Sania Mashabi
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: