Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Zulkifli atau Zul Zivilia baru dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Fakta ini, kata Gatot, diperoleh dari pengkuan Zul ketika diperiksa polisi.
"Dari pengakuannya baru dua kali," kata Eddy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Gatot mengaku pihaknya tidak percaya begitu saja dengan pengakuan vokalis and Zivilia ini. Oleh sebab itu, Gatot memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Advertisement
Sebab, ketika ditangkap, Zul diduga tengah membungkus barang haram yang akan diedarkan.
"Dia membungkus di apartemennya. Di kawasan Jakarta Utara," ujar dia.
Zul Zivilia Ditangkap
Sebelumnya, Zul ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 1 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Benar (diamankan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan beberapa waktu lalu.
Selain positif mengonsumsi sabu, pelantun lagu berjudul Aishiteru ini juga diduga sebagai pengedar dan juga kurir.
"Peran ikut menimbang barang dan memasukkan ekstasi ke dalam plastik klip serta mengantar barang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement