Satgas Antimafia Bola Bakal Periksa Kembali Joko Driyono Senin Depan

Dedi menyatakan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Joko Driyono merupakan subjektivitas penyidik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Mar 2019, 03:28 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2019, 03:28 WIB
Joko Driyono
Plt Ketum PSSI Joko Driyono bersiap menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/2). Satgas Anti-Mafia Bola Polri kembali memeriksa Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus perusakan dan penghilangan barang bukti skandal pengaturan skor.

"Hari ini Satgas melayangkan surat panggilan kembali kepada saudara Jokdri (Joko Driyono) yang rencana akan dipanggil pada Senin besok," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Pemeriksaan lanjutan itu, kata Dedi, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari keterangan yang diberikan sebelumnya. Ada sejumlah hal yang masih perlu digali penyidik dari Jokdri terkait kasus tersebut.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Joko Driyonomerupakan subjektivitas penyidik. Namun tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memiliki pertimbangan lain untuk melakukan penahanan orang nomor satu di PSSI itu.

"Itu sangat tergantung dari pertimbangan penyidik, karena pemeriksaan juga belum selesai. Pemeriksaan akan dilanjutkan baru Senin besok. Apakah besok, apa yang menjadi pertimbangam penyidik, besok kita putuskan hari Senin," ucap Dedi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya