Kamu mau Golput? Rugi, Keleus!

Sejatinya, golput bukanlah sebuah pilihan. Golput hadir dari rasa pesimistis dan apatisme sekelompok orang terhadap calon pemimpin dan kondisi lingkungan.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 16 Mar 2019, 14:45 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2019, 14:45 WIB
Ilustrasi pemilih tanpa golput
Golput

Liputan6.com, Jakarta Tahukah kamu pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,7 triliun dari Anggaran Negara untuk membiayai gelaran Pemilu pada tahun? Entah baru tahu atau sudah tahu, makanya jangan tak memilih atau jadi Golput (golongan putih).

Simak video di sini

Besarnya uang yang dialokasikan dari Anggaran Negara ini digunakan untuk penyelenggaraan serta peningkatan kualitas pertahanan serta pengamanan pada Pilpres dan Pileg yang digelar serentak pada Pemilu tanggal 17 April 2019.

Sejatinya, c. Golput hadir dari rasa pesimistis dan apatisme sekelompok orang terhadap calon pemimpin dan kondisi lingkungan. Golput yang bahkan jika sudah menjadi gerakan, tidaklah membawa perubahan bagi kondisi Indonesia.

Satu suara kamu, akan ikut menentukan masa depan bangsa. Makanya, jangan sia-siakan satu suara yang kamu miliki baik untuk memilih calon pilihan di pemilihan legislatif maupun eksekutif.

Dari satu demi satu suara kita berikan itulah, yang akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpengaruh penting bagi masa depan bangsa dan negara. Ya termasuk di dalamnya soal kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.

Pemerintah tak ambil diam dan melakukan pencegahan agar jumlah yang memilih golput tidak semakin banyak. Imbauan demi imbauan tak henti-hentinya dilakukan pemerintah maupun penyelenggara Pemilu, agar tidak golput apalagi mengajak untuk golput.

Soal larangan mengajak golput, telah tertuang dalam undang-undang (UU) yakni UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ada beberapa pasal yang berhubungan dengan partisipasi pemilih dan ada sekitar dua pasal yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang mengajak orang golput.

Aturan dimaksud, Pasal 292 UU 8/2012 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu Pasal 301 Ayat 3 UU 8/2012, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Upaya pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, membutuhkan dukungan. Satu suara kita, ikut menentukan kemajuan bangsa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya