Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Joni menolak eksepsi Ratna Sarumpaet secara kesuluruhan. Kasus penyebaran berita hoaks ini pun berlanjut ke pembuktian pasal-pasal yang didakwakan.
"Mengadili, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disususn secara certmat dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Joni membacakan putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
"Tiga sidang pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan, empat menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," lanjut Hakim Joni.
Advertisement
Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke pokok perkara, hakim kembali menyidangkan terdakwa pekan ke depan, Selasa 26 maret 2019 pukul 09.00 WIB.
Diketahui, jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.