Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditangkap tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 27 Maret 2019 hingga Kamis 28 Maret 2019 dini hari.
Bowo ditangkap tim penindakan lantaran diduga terlibat transaksi suap distribusi pupuk. Bowo diamankan tim penindakan bersama tujuh orang lainnya. Antara lain, direksi PT Pupuk Indonesia dan pihak PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Bowo Sidik memiliki harta sebesar Rp 10.429.040.628, atau Rp 10,4 miliar.
Advertisement
Dalam laman tersebut, Bowo memiliki tiga bidang tanah di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Total nilai aset tanah dan bangunan miliknya mencapai Rp 10,5 miliar.
Bowo juga tercatat mempunyai dua unit mobil yakni Toyota Vellfire dan Toyota Prado senilai Rp 750 juta. Bowo juga memegang kas dan setara kas senilai Rp 766,296,634. Total keseluruhan aset Bowo sekitar Rp 12,016,296,634.
Namun Bowo Sidik juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,587,266,006. Dengan demikian kekayaan bersih Bowo sejumlah Rp 10.429.040.628.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Tersangka
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pada Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.
"KPKÂ meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di KPK, Jakarta.
Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement