Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini mendatangi SDN Kedaung Kaliangke 03 Pagi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia datang mengenakan kemeja batik, dengan wajah yang berbinar ditambah senyum khasnya ia melambaikan tangan ke arah para peserta didik.
Sontak gemuruh anak-anak di SD itu memecah ketegangan para ibu-ibu yang telah menanti lama Gubernur DKI Jakarta itu. SD itu riuh dipenuhi oleh suara anak-anak.
Baca Juga
Bukan hanya di sambut oleh anak-anak, Anies juga dikejar oleh para ibu-ibu yang ingin salaman dan berfoto.
Advertisement
Anies datang ke sekolah itu dalam rangka meninjau Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS). Program ini telah dimulai sejak 2018 lalu.
Menurut Anies, PMT-AS kali ini berbeda dari sebelumnya. Pada PMT-AS kali ini, makanan disiapkan langsung oleh para orangtua peserta didik. Sehingga kebersihan dan dan kualitasnya terjaga.
"Ini bukan dibeli dari pabrik-pabrik. Makananya dimasak oleh para orangtua, sehingga orangtua ini jika memasak menyadari bahwa makanan ini untuk anaknya sendiri. Sehingga kalau ada keluhan, keluahanya cepat ditangani," kata Anies, Jumat (5/4/2019).
Anies Baswedan mengatakan, sebelumnya makanan program ini merupakan makanan pabrikan. Maka jika ada keluhan mengenai makanannya, respon dari pabrik dirasa begitu lama.
Program ini menyasar 144 ribu anak-anak dari 459 sekolah yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta. Diakui oleh Anies bahwa PMT-AS ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 324 miliar.
Sebelum meninggalkan SD itu, Anies berpesan kepada anak-anak supaya rajin belajar.
"Anak-anak, saya pesan (untuk) belajar yang rajin, taat sama orangtua, taat sama guru, dan berdoa. Nanti InsyaAllah jadi anak-anak saleh soleha, anak-anak yang sukses, anak-anak yang membanggakan orangtua," kata penggagas gerakan Indonesia Mengajar itu yang diikuti kata "Ammiinn" oleh para siswa di sana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Agar Gizi Anak Cukup
PMT-AS sendiri merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah pada Satuan Pendidikan, serta Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kecukupan asupan gizi peserta didik, meningkatkan ketahanan fisik siswa dalam mengikuti kegiatan belajar, menerapkan Perilaku Hidup Sehat (PHBS) dan Lingkungan Bersih dan Sehat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat langsung di lingkungan sekolah.
Advertisement