Nasdem Minta Anies Gratiskan Pajak Bangunan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Menurut Ashraf, bangunan di bawah Rp 1 miliar yang harus dikenakan pajak ialah bangunan yang dialihfungsikan untuk kebutuhan usaha.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 25 Apr 2019, 06:47 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 06:47 WIB
Kartu Lansia Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2019 di Jakarta Islamic Center, Koja, Rabu (24/4). Anies menyebutkan, sebanyak 40.419 orang lansia akan mendapatkan kartu ini di tahun 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Bestari Barus mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Dia berharap, nantinya ada peraturan baru agar bangunan bernilai Rp 2 miliar juga tidak dibebankan pajak.

"Saran saya yang 2 miliar pun kita gratiskan. Kita naikan yang harga 1,5 miliar yang 2 miliar, sehingga masyarakat-masyarakat yang di kelas bawah itu merasakan betul kehadiran pemerintah,” tutur Bestari saat dihubungi wartawan, Rabu, 24 Oktober 2019.

Namun, Bestari juga menyarankan agar Anies tidak terlalu terburu-buru membuat pernyataan revisi kebijakan ini sebelum duduk persoalannya jelas.

"Apalagi gubernur mengatakan pada kampanyenya maju kotanya bahagia warganya. Ya mudah-mudahan bukan hanya yang satu miliar ini, tapi ditambahkan," ucap Bestari. 

Senada dengan Bestari, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mengaku juga mendukung rencana revisi ini.

"Kalau emang ditambah (kebijakannya) artinya ada kepedulian gubernur terhadap rakyat kan. Khususnya PNS, guru, ABRI, TNI Polri. Itukan suatu bijak,” ujar Ashraf.

Menurut Ashraf, bangunan di bawah Rp 1 miliar yang harus dikenakan pajak ialah bangunan yang dialihfungsikan untuk kebutuhan usaha. Yaitu seperti warung, kos-kosan, maupun jenis toko lainnya. Sedangkan bangunan yang fungsinya masih sebagai rumah, sebaiknya tetap digratiskan. Ia pun mendorong agar revisi segera dilakukan.

"Segera direvisi, dan Rp 1 miliar ke bawah itu ya tetap digratiskan, bahkan alhamdulillah kalau mau ditambah TNI, guru, PNS, Polri. Setuju saya dengan kebijakan gubernur dengan ada tambahan dengan catatan tidak menghapuskan,” tukas Ashraf.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bantah Hapus PBB Gratis

Sebelumnya, Anies membantah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan ( PBB) akan dihentikan pada 31 Desember 2019. Menurut dia, batas waktu yang tertuang dalam revisi peraturan gubernur soal kebijakan itu tak berarti penggratisan PBB akan dihentikan pada 2020.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Anies justru mengatakan, alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan diperluas.

"Dan kami rencana menambahkan tahun ini. Kami rencana bangun ini semua guru bebas PBB di Jakarta, semua guru, kemudian termasuk pensiunan guru," ujar Anies. 

Terkait PBB gratis untuk guru dan pensiunan guru, Anies mengatakan Kebijakan ini bakal dituangkan dalam peraturan gubernur yang mulai berlaku tahun ini. Tak hanya guru, PBB gratis  juga akan berlaku untuk veteran, pensiunan PNS, mantan presiden hingga wakil presiden.

"Kita juga akan bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya