Tim Gabungan Novel Baswedan Sambangi KPK, Sampaikan Perkembangan Kasus

Tim gabungan kasus Novel Baswedan ditemui oleh dua pimpinan KPK masing-masing Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2019, 01:03 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 01:03 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan bentukan Polri untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta. Tim gabungan menyampaikan perkembangan yang sudah dikerjakan.

"Intinya adalah kami menyampaikan beberapa perkembangan apa yang bukan dihasilkan tapi apa yang sudah kami kerjakan," kata anggota tim gabungan bentukan Polri Hendardi usai pertemuan tersebut, Rabu (24/4/2019) seperti dilansir Antara.

Selain Hendardi yang juga Ketua Setara Institute itu, anggota tim gabungan bentukan Polri yang turut hadir, yakni mantan Ketua Komnas HAM Nur Kholis, ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim.

Mereka ditemui oleh dua pimpinan KPK masing-masing Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

"Jadi, progres kerja, proses kerja antara lain kami melakukan reka ulang terhadap TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik saksi lama maupun yang baru, pemeriksaan tambahan, pemeriksaan ulang juga, dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli," ungkap Hendardi.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga melakukan uji alibi terhadap beberapa saksi kasus Novel Baswedan.

"Juga kami berharap tentu saja terhadap saksi korban, yaitu Pak Novel Baswedan kami bisa melakukan semacam pembicaraan atau katakan lah penyelidikan investigasi apa yang beliau ketahui sehingga mendapat lampu hijau dari pimpinan KPK untuk bisa kami lakukan," kata dia.

Selain itu, kata dia, tim gabungan juga mengharapkan terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui soal kasus tersebut bisa dimintai keterangan.

"Tentu saja kami juga menyampaikan bahwa bukan saja Novel Baswedan tetapi juga teman-teman lain yang mengetahui dan bisa membuat terang perkara ini tentu diharapkan akan ikut bisa dimintai keterangan," ujar Hendardi.

Ia pun mengharapkan tim gabungan Novel Baswedan ini bisa bekerja dengan baik dan dapat memperoleh kepercayaan dari publik serta dapat menyamakan persepsi dengan pimpinan KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Uji Alibi

Salam Komando Novel Baswedan dan Pimpinan KPK di Hari Pertama Ngantor
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (dua kiri) berjabat tangan dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Novel disambut langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan jajarannya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu terkait uji alibi yang telah dilakukan, Nur Kholis menyatakan tim gabungan telah melakukan uji alibi terhadap saksi-saksi di Malang, Ambon, dan Bekasi.

"Uji alibi itu bertujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan (saksi) berada di satu wilayah. Nah hasilnya sementara apa yang disampaikan di penyelidikan awal memang menyatakan yang bersangkutan berada di wilayah yang disebutkan," ungkap Nur Kholis.

Menurut dia, saksi-saksi tersebut sebelumnya juga sudah berulang-ulang dipanggil untuk dimintai keterangan untuk kasus yang sama tersebut.

"Jadi (tiga) lokasi itu bukan dipilih karena lokasi itu di mana mereka berada saat ini, kan tim ini dibentuk belakangan sehingga kami kalau ingin mintai keterangan itu lebih kami yang datang supaya kami dapat penjelasan keterangan yang memadai," tuturnya.

Menurutnya, ada beberapa saksi yang juga akan didatangi oleh tim gabungan, misalnya di Jawa Tengah pada pekan depan.

"Oleh karena itu, tadi kami mendapatkan komitmen yang cukup baik dari pimpinan KPK, prinsipnya siap untuk bekerja sama bagaimana mengungkapkan persoalan ini," kata Nur Kholis.

Sebelumnya, dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya