Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Saksi

Ratna Sarumpaet yakin, Fahri Hamzah bersedia hadir. Selain Fahri, Ratna juga akan mendatangkan seorang stafnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Apr 2019, 14:57 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 14:57 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya yaitu Presiden KSPI, Said Iqbal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan di sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya. Salah seorang saksi yang akan didatangkannya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Fahri menawarkan diri menjadi saksi," kata Ratna di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Ratna Sarumpaet yakin, Fahri Hamzah bersedia hadir. Selain Fahri, Ratna akan mendatangkan seorang stafnya.

"Insyaallah kalau di atas tanggal 6 April 2019 semuanya bisa hadir," tutur dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya