Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan waktu paling lama 14 hari mengusut kasus penemuan ribuan form C1 diduga palsu. Ribuan dokumen negara itu diamankan kepolisian dari sebuah mobil saat operasi lalu lintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu 4 Mei 2019 lalu.
"Kalau batas waktu yang dimiliki Bawaslu 7 + 7 hari kerja. Tapi kan itu batas paling lamanya. Kalau memang Bawaslu bisa menemukan, menampilkan kesimpulan lebih cepat, maka kami melakukan lebih cepat," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Fritz menegaskan, pihaknya bersama kepolisian juga akan menelusuri dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Namun Bawaslu lebih dulu akan meminta konfirmasi kepada KPU terkait keaslian ribuan dokumen yang ditemukan.
Advertisement
"Diharapkan dokumen negara yang harus dilindungi, dan nanti akan dilihat melalui penelusuran lebih lanjut, kenapa ada di dalam mobil tersebut. Apabila benar atau salah, nanti ada konfirmasi dari KPU bahwa itu adalah palsu maka itu dapat dilakukan penindakan tindak pidana umum lainnya," tuturnya.
Fritz menyebut, total formulir C1 yang ditemukan masing-masing berjumlah 2.006 di kotak pertama dan 1.761 di kotak kedua. Dia juga mengatakan, ribuan formulir C1 itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
"Daerahnya itu ada dari Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali. Jadi itu kira-kira isinya daripada C1," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Penemuan
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, penemuan ribuan form C1 diduga palsu tersebut terjadi saat polisi tengah menggelar operasi lalu lintas pada Sabtu 4 Mei 2019 lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
"Penangkapan itu terjadi saat mengadakan operasi lalu lintas, polisi memberhentikan sebuah mobil, kemudian saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Atas temuan itu, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Pusat. "Nah dari Bawaslu Jakarta Pusat langsung melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Puadi.
Bawaslu DKI Jakarta menginstruksikan Bawaslu Jakarta Pusat untuk menginvestigasi keberadaan form C1 diduga palsu itu. Namun hingga saat ini, Bawaslu belum bisa memastikan apakah C1 itu palsu atau asli.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," tutur Puadi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement