Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah mengatakan, ratusan warga binaan yang menghuni Rutan Klas II B Siak akan dipindah.
Pemindahan itu dilakukan setelah insiden kerusuhan dan pembakaran Rutan Siak, Sabtu 10 Mei 2019 dinihari. Akibat kerusuhan itu, hampir seluruh bangunan Rutan ludes terbakar.
Baca Juga
Dari 648 penghuni Rutan Klas IIB Siak itu, untuk sementara ini, 119 orang telah dipindah ke gedung serba guna setempat. Sementara sisanya yang masih bertahan di rutan Siak akan dipindah ke beberapa daerah.
Advertisement
Namun, belum diketahui pasti berapa total warga binaan yang masih bertahan dan berapa yang telah melarikan diri.
"Kita akan data dulu. Hari ini juga dievakuasi," kata Diah seperti dilansir Antara, Sabtu (11/5/2019).
Dia menjelaskan, sejumlah Lapas telah disiapkan untuk menampung ratusan napi dari Rutan Klas IIB Siak. Misalnya saja Lapas Klas IIB Sialang Bengkuk dan Lapas Bengkalis.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tindak Oknum Sipir
Di sisi lain, Diah juga menegaska, pihaknya akan menindak oknum sipir yang diduga berlaku di luar norma hingga menyebabkan kerusuhan dan pembakaran di Rutan Klas IIB Siak.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden berujung bentrokan dan kaburnya puluhan tahanan itu.
"Siapapun petugas kita yang melakukan tindakan luar batas dan tidak sesuai SOP, pasti ada sanksi hukum," kata Diah.
Namun dia mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut harus dilakukan sebelum sanksi hukum diputuskan.
Meski begitu, Diah mengatakan anggotanya memang terus diperintahkan untuk giat memberantas narkoba. Petugasnya juga diberi wewenang berupa teknik untuk mengungkap, namun tidak harus sampai di luar batas.
"Dalam konteks ini, kita dalam lakukan pengembangan peredaran narkoba dan untuk mengetahui jalurnya. Kalau ada tindakan, sesungguhnya itu teknik untuk mengungkap. Tapi kalau di luar SOP tentu ada sanksinya," tuturnya.
Advertisement