Romahurmuziy Cabut Permohonan Praperadilan Sesaat Sebelum Sidang Putusan

Meski begitu, hakim tetap melanjutkan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mei 2019, 14:33 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 14:33 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan gugatan prapradilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang didaftarkan oleh mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi dicabut. Permohonan tersebut dicabut sesaat sebelum sidang putusan praperadilan.

Adalah pengacara Romi, Maqdir Ismail yang mencabut permohonan tersebut sebelum hakim mengetok palu putusan.

"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum, ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," ujar hakim tunggal praperadilan, Agus Widodo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Meski begitu, tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tetap meminta sidang praperadilan dengan agenda membacakan putusan itu dituntaskan.

"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Evi Laila.

Sementara itu, Maqdir mengaku tidak keberatan jika sidang berlanjut.

"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus," ucap Maqdir.

Hakim pun memutuskan sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Romi tetap dilanjutkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Permohonan Romahurmuziy

Sidang Praperadilan Romahurmuziy
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Sidang beragendakan membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp50.000.000.

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya