Liputan6.com, Jakarta Universitas Indonesia mengecam keras dugaan penyalahgunaan simbol-simbol Universitas Indonesia yang tidak sah. Hal ini buntut dari adanya pihak yang menggunakan simbol UI untuk kepentingan politik praktis yang menamakan Tritura 2019, UI Bergerak Bersama Rakyat.
Mengenai penggunaan atribut dan simbol-simbol UI termaktub dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 tahun 2017 tentang penggunaan Nama, Logo, dan atau Merek UI.
Baca Juga
"Kami sampaikan bahwa penggunaan nama dan kegiatan tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan UI secara kelembagaan, dan karenanya tidak berhak mengatasnamakan UI," kata Juru Bicara Khusus UI, Gandjar Laksmana, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (14/5/2019).
Advertisement
UI menegaksn bahwa setiap elemen sivitas akademika, baik mahasiswa, tenaga pengajar, tenaga kependidikan, dan alumni tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, simbol dan atribut UI untuk kepentingan politik tertentu.
"Mari bersama-sama kita jaga netralitas institusi pendidikan kita dan bersama menjaga kampus UI agar bebas dari segala bentuk politik praktis," kata Gandjar.
UI akan menempuh jalur hukum guna mempertanggungjawabkan dugaan penggunaan simbol UI untuk kepentingan politik praktis.
"Sesuai dengan Peraturan Rektor UI, UI akan menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gandjar.
Sikap ini ditempuh UI menyusl seruan aksi untuk membongkar kecurangan Pemilu. Dalam maklumat yang disebar melalui pesan berantai tersebut tertulis "UI Bergerak Bersama Rakyat, Titura 2019". Adapun sejumlah tempat menjadi sasaran aksi, yaitu Komnas HAM, Gedung DPR, dan berakhir di Grand Sahid, Tanah Abang.
Â