Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu.
Hal ini berkaitan dengan adanya surat darinya yang ditujukan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin, agar merevisi aturan terkait pemberian THR.
Baca Juga
"Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil," ucap Thahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Advertisement
Menurut dia, permintaan revisi itu adalah hal yang wajar. Dirinya meminta, jika THR tahun ini untuk ASN tak tepat waktu, jangan pemerintah yang disalahkan.
"Nah jangan sampai nantinya timbul waktu. Namanya uang kan boleh aja enggak tepat kan, wajar aja toh. Membayar telat wajar toh loh. Ya kan enggak perlu dipermasalahkan toh," jelas Tjahjo.
Dia pun menegaskan, jika seandainya telat, hal itu bukan karena permintaan revisi Kemendagri. Namun, karena Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Kalau terlambat di daerah oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya. Makanya ada revisi kan itu aja. Kan simpel aja," ucap Tjahjo.
Â
24 Mei Cair
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/6/2019).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Pencairan THR PNS rencananya akan dilakukan pada 24 Mei.
"Untuk anggarannya total, kalau saya tidak salah Rp 20 triliun yang terdiri dari THR," ujar Sri Mulyani usai menghadiri DhawaFest di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Sri Mulyani melanjutkan, peraturan pemerintah (PP) mengenai pencairan THR telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Sementara untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairannya akan diterbitkan hari ini.
"PP nya sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK nya kita selesaikan hari ini. Dan sesudah itu seluruh kementerian lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," jelasnya.
Selain THR, Kemenkeu juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS pada pertengahan tahun ini. Hal tersebut untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi biaya pendidikan anggota keluarga.
"Nanti untuk gaji ke 13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN. Jadi THR 24 Mei Insyaallah akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan dan 13 pada bulan selanjutnya," tandasnya.
Advertisement