Fahri Hamzah: Pasal Makar untuk yang Punya Senjata Bukan Ucapan

Fahri Hamzah meminta Kepolisian tak sembarangan menerapkan pasal makar terhadap seseorang.

oleh Fachrur RozieLiputan6.com diperbarui 16 Mei 2019, 20:06 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 20:06 WIB
Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi keterangan usai memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Fahri mendatangi Mapolda Metro Jaya terkait pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Kepolisian tak sembarangan menjerat seseorang dengan pasal makar. Menurut Fahri, yang bisa melakukan makar hanya orang-orang yang memiliki senjata api.

"Saya mengimbau Polisi jangan gunakan pasal makar. Sebab yang bisa makar yang punya senjata. Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Pernyataan Fahri ini sekaligus menyinggung Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal makar terhadap Amien Rais. Fahri menilai tidak adil jika Amien di tangkap atas dugaan makar karena ucapan. Sedangkan orang yang benar-benar memiliki senjata api justru tidak ditangkap.

"Sudahlah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya, jangan dikarang-karang sama orang sekarang," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mulut Sudah Aman

Fahri menuturkan pasal makar karena ucapan saat ini sudah tidak ada lagi. Menurutnya, yang ada hanya pasal makar menggunakan senjata.

"Jadi mulut ini sudah enggak ada pidananya lagi sekarang. Mulut sudah aman di republik ini, kok (karena) mulut jadi repot kita ini," ucap dia.

Sebelumnya, caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Dewi dan lainnya melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.Kali ini, Dewi melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya