Polda Jabar Pertimbangkan Buka Kembali Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Bandung

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Mei 2019, 22:01 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 22:01 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus perusakan, penjarahan dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan pelapor Budi Hartono Tengadi terus bergulir. Kasus yang sempat dihentikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berpeluang akan dibuka kembali.

"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5/2019).

Menurut Trunoyudo, pihaknya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut. Ia mengatakan, semua itu mengacu pada undang-undang (UU) yang berlaku.

"Sesuai aturan UU (penelitian kasus itu). Terima kasih sudah menjadi sarana kontrol sosial," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Budi Hartono Tengadi, korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu karena ia merasa mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.

Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidak profesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko.

 

Buat Laporan

Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.

Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan, dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di-SP3 (dihentikan) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya