Liputan6.com, Jakarta - Kasus perusakan, penjarahan dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan pelapor Budi Hartono Tengadi terus bergulir. Kasus yang sempat dihentikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berpeluang akan dibuka kembali.
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga
Menurut Trunoyudo, pihaknya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut. Ia mengatakan, semua itu mengacu pada undang-undang (UU) yang berlaku.
Advertisement
"Sesuai aturan UU (penelitian kasus itu). Terima kasih sudah menjadi sarana kontrol sosial," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Budi Hartono Tengadi, korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu karena ia merasa mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.
Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidak profesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko.
Â
Buat Laporan
Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.
Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan, dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di-SP3 (dihentikan) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Advertisement