Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menampik terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto terkait kasus makar.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga
Dasco mengatakan, SPDP yang beredar luas itu merupakan SPDP Eggy Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. Menurut Dasco, dalam SPDP itu status Prabowo adalah terlapor bukan tersangka.
Advertisement
"Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi," ucap Dasco.
Dasco menegaskan, tak ada fakta yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. "Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," tegas Dasco.
Beredar SPDP Prabowo Subianto
Sebelumnya, beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto. Dalam surat itu tertulis nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.
SPDP yang beredar itu diterbitkan Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2019. SPDP tersebut dibuat atas laporan DR Suriyanto SH MH MKn pada 19 April terkait kasus dugaan makar dengan terlapor Prabowo Subianto.
Dalam SPDP yang beredar itu tertulis pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Prabowo Subianto dinyatakan bersama-sama dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Advertisement